Surabaya, cakrawalanews.co –Jaksa penuntut umum Ali Prakosa menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Henry J Gunawan.
Pada sidang kali ini, empat saksi menyebut bahwa sertifikat tanah atas nama PT Gala Bumi Perkasa (GBP), bukan atas nama Henry.
Empat saksi yang memberikan keterangannya di persidangan diantaranya, Yudiavian Tedja dan Anne Tandio selaku pembeli tanah, Hengky Budi Priyanto selaku notaris, dan Raja Sirait selaku mantan Direktur Utama PT GBP. Yudiavian, Anne, dan Hengky diperiksa bersama-sama. Sementara, Raja Sirait diperiksa secara terpisah.
Dalam keterangannya, Yudiavian, Anne, dan Hengky kompak menyebut bahwa tanah yang berlokasi di Claket, Malang atas nama PT GBP. Artinya, saksi menjelaskan tidak pernah ada sertifikat atas nama Hermanto.
“Setelah saya cek, kemudian saya lihat semua dokumen tanahnya. Sertifikat dan surat-surat lainnya atas nama PT GBP, bukan Pak Henry,” ujar Yudiavian Tedja pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/11/2017).
Lebih lanjut, Yudiavian juga membenarkan bahwa semua tindakan hukum atas tanah tersebut mewakili badan hukum. Ia bahkan membenarkan bahwa transaksi tanah yang berlokasi di Malang tersebut dilakukan dengan PT GBP, dan bukan dengan Henry.












