Yudiavian juga mengaku pernah meminjam tanah tersebut untuk digunakannya selama tiga tahun.
“Iya benar, sebelumnya lahan pernah saya gunakan dengan izin Pak Tri. Pak Tri itu anak buahnya Pak Teguh (Teguh Kinarto). Saat itu kata Pak Tri, tanah itu milik pribadi Pak Teguh,” bebernya.
Selama dirinya menggunakan tanah tersebut untuk lahan parkir, tidak ada seorang pun yang mempermasalahkannya.
“Saya tidak kenal Hermanto. Tiga tahun saya pakai tanah itu untuk lahan parkir, tidak ada orang yang protes,” terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh Hengky Budi Priyanto selaku notaris yang mengani proses jual beli tanah tersebut. Menurut Hengky, tanah di Malang yang dipermasalahkan oleh Hermanto sebelumnya merupakan aset milik PT GBP.
“SHGB saat ceking (pengecekan) tidak ada masalah, bersih. Isi kuasa menjual intinya PT GBP memberikan hak menjual kepada Yudiavian Tedja, Anne Tandio, dan Iwan,” kata Hengky.












