Advertorial

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dalam KI Jatim Awards 2024

×

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dalam KI Jatim Awards 2024

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya, KI Jatim Awards 2024, keterbukaan informasi publik, penghargaan badan publik informatif, UU Keterbukaan Informasi Publik, Restu Novi Widiani, Komisi Informasi Jatim 2024
Pemkot Surabaya, KI Jatim Awards 2024, keterbukaan informasi publik, penghargaan badan publik informatif, UU Keterbukaan Informasi Publik, Restu Novi Widiani, Komisi Informasi Jatim 2024
Pjs Restu Novi
Pjs Restu Novi

Sementara itu, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro juga menyampaikan, arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, bahwa keterbukaan informasi publik ini sangat penting bagi setiap kementerian, lembaga, dan institusi pemerintahan. Sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI melakukan monitoring standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.

“Menetapkan standar pelayanan itu, misalnya pengadaan barang dan jasa, nah itu ada apa enggak dokumen perencanaannya, ada tidak dokumen pelaksanaannya, atau kerangka acuan kerjanya (KAK), hingga rencana anggaran biayanya (RAB) hanya (mengetahui) itu. Kami hanya melihat publik permohonan informasi, dan akses ke publik itu tidak boleh dihalang-halangi,” terang Donny.

Ia berharap, adanya “KI Jatim Award 2024” bisa menjadi acuan untuk mengetahui indeks literasi keterbukaan informasi publik ke depannya. Menurutnya, hal ini menjadi tugas bersama untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat kedepannya.

“Jadi publik kita tidak tahu, apakah publik itu tahu atau tidak mengenai keterbukaan informasi publik. Maka dari itu ini menjadi tugas bersama, saya optimis keterbukaan informasi publik di Jatim bisa di arus utamakan di kemudian hari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *