Kedua, Fraksi PAN mempertanyakan mekanisme pembagian pendapatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat yang terdiri atas tiga unsur, yaitu Kepolisian, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang memungut pajak provinsi, dan Badan Usaha.
Fraksi PAN meminta keterbukaan informasi terkait perjanjian pembagian pendapatan, terutama setelah berlakunya opsen pajak ini. Pihaknya mengharapkan ada evaluasi atas kesepakatan tersebut guna memastikan transparansi dalam pembagian pendapatan antarlembaga.
Ketiga, Fraksi PAN juga meminta data terkait pendapatan yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur dari opsen PKB dan BBNKB.
Menurut Suli, pemetaan kondisi pendapatan daerah di tingkat kabupaten/kota penting untuk mengetahui kemampuan fiskal daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan yang diselaraskan dengan peran Pemprov sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Fraksi PAN berharap, Pemprov Jatim memberikan penjelasan menyeluruh dari perjanjian pembagian opsen ini. Mereka menekankan perlunya kejelasan mengenai peran pemerintah provinsi sebagai pemungut dan pengelola pajak, sementara kabupaten/kota sebagai penerima.
“Dengan adanya pemetaan ini, kita bisa memahami kondisi fiskal kabupaten/kota yang dapat memengaruhi berbagai program pembangunan di daerah. Kami berharap ada transparansi dan kejelasan dari Pemerintah Provinsi terkait peran mereka dalam pembagian opsen ini,” jelas Suli. (Caa)



