” Perbup itu semacam regulasi yang mengatur operasional usaha kecil, kios dan warung agar tidak disalahgunakan, “ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Suyono, Selasa (24/10/2017).
Lebih lanjut dikatakan, Suyono, Pemkab Gresik berharap dengan adanya Perbup itu nantinya, persoalan warung atau cafe yang menjamur keberadaannya tersebut digunakan sebagaimana semestinya, bukan malah disalahgunakan.
“Melalui Perbup itu, juga untuk menjawab keresahan di tengah masyarakat terkait adanya pelanggaran pada Perda anti miras dan anti pelacuran di Gresik. Yang mengemuka saat diskusi publik, dengan tema Mendiskusikan Kembali Slogan Gresik sebagai Kota Wali dan Santri yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik,” ungkapnya.



