“SHGB berakhir pada 2011, yang berhak mengajukan perpanjangan SHGB yaitu PT GBP. Dari data kami ada pengajuan perpanjangan SHGB atas nama Lee You Hin yang memberi kuasa kepada Mulyono MS,” ungkap Heri.
Saat ditanya siapa yang melakukan tanda tangan pasa ajta jual beli antara ahli waris dengan PT GBP, Heri menyebut nama Teguh Kinarto.
“Yang tanda tangan Teguh Kinarto pada 9 Desember 2010,” katanya.
Sementara itu, Lie You Hin, Direktur PT GBP mengaku sama sekali tidak mengenal nama Hermanto dan Heng Hok Soei.
“Soal perpanjangan SHGB tanah di Claket saya tidak tahu karena semua dilakulan Dirut (Teguh Kinarto). Tugas saya hanya mengurusi perizinan proyek-proyek PT GBP saja,” katanya.
Menurut Lie, antara dirinya dan Teguh Kinarto telah memiliki tugas masing-masing di PT GBP.
“Saya hanya mengurusi izin-izin proyek, Teguh mengurusi soal jual beli tanah dan aset,” bebernya kepada majelis hakim.
Ia juga menceritakan soal adanya hubungan antara Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei dalam kasus ini. Menurut Lie, Teguh Kinarto menjadi Dirut PT GBP setelah PT Graha Nandi membeli saham PT GBP.
“Sebelum membeli saham PT GBP, Heng Hok Soei sebagai salah satu pemegang saham di PT Graha Nandi mengajukan syarat agar Teguh Kinarto dijadikan Dirut di PT GBP,” terangnya.



