Surabaya, cakrawalanews.co – Dua saksi dihadirkan jaksa penuntut umum Ali Prakosa pada sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Pada persidangan tersebut terungkap bagaimana peran Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei pada kasus ini.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa Ali Prakosa yaitu Heri Dwi Wibowo (staf BPN Blitar) dan Lie You Hin (Direktur PT GBP). Heri diperiksa sebagai saksi karena saat peristiwa ini terjadi dirinya menjabat sebagai staf pendaftaran BPN Kota Malang.
Kepada majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, Heri menceritakan riwayat tanah SHGB Nomor 66 yang berlokasi di Claket, Malang.
“Pemegang pertama atas nama Sutanto, kemudian November 2010 ada peralihan waris ke Dwi Anggaraeni Sutanto dkk. Selanjutnya ada peralihan hak lagi dari ahli waris ke PT GBP dan kemudian tanggal 10 Juni 2016 ada peralihan hak ke PT GBP ke Yudi Alfian Tedja,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/10/2017).
Heri juga mengaku tidak ada nama Hermanto pada buku tanah dan warkah yang dimiliki BPN Kota Malang.
“Dari data terakhir atas nama Yudi Alfian Tedja, Iwan Kurniawan, Ani Tandia. Tidak ada nama Hermanto di buku tanah dan warkah yang kami miliki. Di warkah juga tidak ada kuasa atas nama Hermanto,” bebernya.
Ia mengaku sesuai aturan yang berhak mengajukan perpanjangan SHGB atas tanah tersebut adalah PT GBP.












