Cakrawala KeadilanIndeks

Saksi Beberkan Peran Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei Dalam Kasus Henry

×

Saksi Beberkan Peran Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei Dalam Kasus Henry

Sebarkan artikel ini

Usai sidang, Henry J Gunawan menyebutkan bahwa sesuai keterangan saksi Heri disebutkan bahwa dalam jual beli harus ada cek bersih dari notaris dan pembayaran pajak sebelum pembuatan akta jual beli.

“Saksi BPN (Heri) tadi menjelaskan bahwa yang tidak dipenuhi notaris caroline adalah pengecekan bersih. Tapi katanya bu Caroline pengecekan itu tidak wajib, ternyata itu harus,” tegasnya.

Henry juga menjelaskan bahwa Teguh Kinarto adalah Direktur dari PT Graha Nandi yang membeli saham 25,5 persen PT GBP.

“Nah Heng Hok Soei sendiri adalah salah satu pemegang saham di PT Graha Nandi meminta agar Teguh Kinarto jadi Dirut di PT GBP,” katanya.

Selain itu, Henry juga menjelaskan bahwa PT GBP juga memiliki saham di perusahaan tambang emas bernama Panca Logam serta perusahaan di Kuningan.

“Heng Hok Soei juga menguasai perusahaan ini (Panca Logam) dimana waktu itu ada penjualan Rp 500 miliar lebih tapi belum deviden,” pungkas Henry.

Saat ditanya apakah hubungan antara Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei yang merekayasa kasus ini untuk dijeratkan kepada dirinya, Henry membenarkannya.

“Ya itu sekarang dia bikin-bikin seolah-olah Hermanto membeli tanah, padahal tidak pernah ada itu. Ya itu Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei (aktor dibalik rekayasa kasus ini),” terangnya.(cn05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *