Habibah, mengatakan, penertiban tak bisa dilakukan pemerintah kota, karena bukan aset daerah.
Menurutnya, karena lahan tersebut milik PT KAI, maka penertiban rumah warga yang tinggal di kawasan itu harusnya menjadi kewenangan PT KAI.
Politisi PKB ini menyebutkan, jumlah rumah warga yang ada di sekitar depo Joyoboyo sebanyak 426 unit.
“Jika pemkot tertibkan, akan diugugat warga, karena bukan miliknya,” katanya.



