Cakrawala JatimIndeks

Janji Angkutan Konvensional Disubsidi Rp 5 Juta

×

Janji Angkutan Konvensional Disubsidi Rp 5 Juta

Sebarkan artikel ini

Subsidi diberikan bagi angkutan konvensional (MPU) Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta mengusulkan pada Kementerian Perhubungan (kemenhub) agar revisi Permenhub nomor 26 Tahun 2017 segera diterbitkan.

Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, subsidi ini nantinya sebesar Rp5 juta per kendaraan AKDP. Selain itu, Dishub juga akan memasang stiker bagi kendaraan angkutan online yang sudah terdaftar. Untuk uji KIR, hingga saat ini masih dilakukan proses dikarenakan prosesnya sama seperti kendaraan konvensional.

Sopir angkutan yang melakukan demo pada hari ini, Selasa (3/10/2017), mengajukan petisi dan permohonan. Permohonan berisi tiga hal, pertama meminta gubernur mendesak menhub untuk secepatnya menerbitkan peraturan menteri pengganti Peraturan Menteri No. 26/2017 pasca adanya putusan MA No.37/2017.

Kedua, meminta gubernur mengambil langkah sesuai kewenangan otonomi agar kondisi Jatim tetap kondusif. Ketiga, mengusulkan Peraturan Gubernur Jatim bulan April 2017 diberlakukan agar iklim kondusif Jatim tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *