Sedangkan petisi yang diajukan ada dua. Pertama, meminta Presiden RI memberi petunjuk pada Menhub agar secepatnya menetapkan aturan jelas untuk angkutan berbasis aplikasi. Kedua, memberi petunjuk pada Menkominfo untuk mengkaji ulang aplikasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan di bidang transportasi angkutan umum. (idi)
Janji Angkutan Konvensional Disubsidi Rp 5 Juta



