“Insyaallah diperpanjang,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin (2/10/2017).
Agus mengatakan, masa pencekalan perlu diperpanjang karena keterangan Setya Novanto masih diperlukan. Meski tak lagi berstatus tersangka, keterangan Setya Novanto sebagai saksi masih dibutuhkan penyidik KPK.












