Kebijakan ini juga mencakup NJOP dengan nilai Rp2-10 miliar yang akan dikenakan PBB sebesar 0,2 persen. Untuk NJOP dengan nilai Rp10-50 miliar, PBB dikenakan sebesar 0,25 persen, meningkat dari 0,2 persen pada tahun 2023.
Sementara NJOP lebih dari Rp50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,3 persen, juga meningkat dari 0,2 persen pada tahun 2023. Kebijakan terhadap NJOP Rp2-10 miliar dan Rp10-50 miliar ini sebagai wujud prinsip keadilan dalam pembangunan.
Febri menjelaskan, selain pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp100 juta, wajib pajak (WP) yang merasa tidak mampu membayar pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau keringanan. Setiap pengajuan itu selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh tim Bapenda Surabaya.
“Bagi WP yang mengalami kesulitan membayar pajak atau pengusaha yang tidak mampu, terdapat mekanisme pengajuan keringanan. Melalui mekanisme tersebut, kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Febri, upaya ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat. Bahkan sejak tahun 2023, pemerintah kota telah membebaskan PBB bagi veteran kemerdekaan dan memberikan pengurangan PBB sebesar 75 persen bagi veteran non-kemerdekaan.
“Untuk veteran kemerdekaan, Pemkot Surabaya telah membebaskan PBB. Sementara veteran non-kemerdekaan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen. Total veteran yang tercatat di database Bapenda sebanyak 1.458 orang,” jelas Febri.
Selain veteran, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mampu juga dapat mengajukan keringanan PBB kepada Bapenda Surabaya. Besaran keringanan akan disesuaikan dengan golongan pensiunan. Pensiunan Golongan I akan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen, Golongan II sebesar 55 persen, Golongan III sebesar 40 persen, dan Golongan IV sebesar 25 persen.
Febri menambahkan, WP yang sudah mengajukan keringanan pada tahun 2024 dan tercatat di database Bapenda tidak perlu mengajukan kembali pada tahun berikutnya. Tim Bapenda hanya akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih memenuhi syarat untuk menerima keringanan atau pengurangan PBB.



