
“Wali Kota Eri telah menginstruksikan bahwa WP yang mengajukan keringanan pada tahun ini tidak perlu mengajukan lagi pada tahun berikutnya. Tim Bapenda akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih tinggal di alamat yang sama atau sudah digantikan oleh anaknya,” ungkapnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Surabaya itu menegaskan, bahwa keringanan atau pengurangan pajak bagi WP kurang mampu adalah langkah pemerintah kota untuk meringankan beban masyarakat.
“Dengan adanya pengurangan PBB, masyarakat dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan lainnya. Itulah asumsi perhitungan kebijakan keringanan pajak ini,” tuturnya.
Bahkan, Febri menegaskan, pada tahun depan, tim Bapenda Surabaya yang akan melakukan jemput bola ke rumah-rumah WP yang sudah lanjut usia. Sebab, pihaknya memandang meski mereka sudah lanjut usia, namun semangatnya untuk membayar PBB ke kantor Bapenda Surabaya sangat tinggi.
“Karena itu, sesuai arahan Wali Kota Eri, di tahun 2025 Bapenda akan melakukan jemput bola, terutama bagi WP yang sudah lanjut usia,” tuturnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan adil.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ADV)











