Advertorial

Wali Kota Eri Cahyadi Gratiskan PBB NJOP di Bawah Rp100 Juta: Penerapan Prinsip Berkeadilan

×

Wali Kota Eri Cahyadi Gratiskan PBB NJOP di Bawah Rp100 Juta: Penerapan Prinsip Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
dok. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Wali Kota Eri Cahyadi menuturkan, kebijakan insentif fiskal daerah adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Surabaya dapat merasa lebih terbantu dan beban mereka dalam membayar pajak menjadi lebih ringan,” ujar Wali Kota Eri, Senin (29/7/2024).

Menurut dia, prinsip keadilan dalam pajak adalah hal yang sangat penting untuk diterapkan. Karena itu, ia ingin semua warga Surabaya merasakan keadilan dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah kota, terutama dalam hal perpajakan. “Pajak yang adil adalah pajak yang memperhatikan kemampuan bayar setiap warganya,” tuturnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini berharap, dengan kebijakan insentif fiskal daerah, tingkat kepatuhan pajak masyarakat Surabaya akan semakin meningkat. “Kami berharap dengan adanya insentif dan keringanan ini, masyarakat akan semakin patuh dan sadar akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan kota,” imbuhnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati menjelaskan salah satu insentif dalam kebijakan tersebut adalah pembebasan alias gratis PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

Foto ADV 2 Kantor Bapenda Surabaya
Kantor Bapenda Surabaya

“PBB Rp0 alias gratis untuk NJOP Rp0-100 juta ini dinikmati 104.548 orang atau wajib pajak. Ini bentuk afirmasi Pemkot Surabaya karena NJOP di bawah Rp100 juta diasumsikan dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga, mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis,” jelas Febri.

Selain pembebasan PBB, Perda No 7 Tahun 2023 juga menetapkan keringanan PBB untuk NJOP di atas Rp100 juta. NJOP dengan nilai Rp100-200 juta dikenakan PBB sebesar 0,05 persen, turun dibandingkan tarif tahun 2023 sebesar 0,1 persen. Lalu, NJOP Rp200 juta – Rp1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,1 persen. Sementara itu, NJOP Rp1-2 miliar dikenakan PBB sebesar 0,15 persen, yang sebelumnya 0,2 persen pada tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *