Indeks

Dewan Target Tuntaskan Raperda Zonasi Akhir 2017

×

Dewan Target Tuntaskan Raperda Zonasi Akhir 2017

Sebarkan artikel ini

Tetapi secara pasti, perda ini nanti diharapkan bisa mengontrol reklamasi. Dari penyerahan kewenangan seperti yang ada dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, perijinannya harus melalui provinsi. Kendati demikian, nanti di dalam perda itu kabupaten/kota tetap berhak memperoleh rekomendasi boleh atau tidaknya kegiatan itu dilakukan diwilayah di pantai atau pesisir. Tapi walaupun sifatnya hanya rekomendasi, perannya cukup banyak.

“Perda ini cakupannya cukup luas. Tidak hanya mengelola dan mengatur tentang reklamasi saja sebenarnya. Pastinya perda ini juga melakukan kerjasama dengan provinsi lain. Butuh MoU dengan Jateng dan Bali untuk penguatan strategi di pesisir dan pantai,” bebernya.

Heri pun memastikan, dengan adanya perda ini tentu akan terdapat sanksi hukum. Seperti apa sanksinya, pihaknya belum memastikan seperti apa. Tergantung melihat kebutuhan strategis yang ada. “Semua perubahan ada jangka waktunya untuk melakukan pengecekan. Yaitu setiap lima tahun sekali,” tandasnya. (idi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *