Hal itu, lanjut dia, sebenarnya moratorium itu dilakukan atas dasar untuk memberi perlindungan kepada TKI, menyusul banyaknya TKI di Timur Tengah yang nasibnya tidak jelas.
Rais Aam PBNU ini khawatir jika moratorium dipaksakan dicabut justru malah merugikan Warga Negara Indonesia.
Oleh karena itu, kata Maruf, pihaknya meminta pemerintah harus memperbaiki tata kelola TKI lebih dulu sebelum mencabut moratorium.
“Yang akan dirugikan itu para pekerja TKI. Jangan mengorbankan mereka. Maksimalkan dulu perlindungan dan pelayanan bagi TKI,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Alwi sebelumnya meragukan keseriusan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tentang klaim memiliki format baru tata kelola Tenaga kerja Indonesia (TKI).












