“Kami nanti petakan lagi mana jalan provinsi, nasional, dan pemerintah kota. Karena seperti diketahui ada jalan nasional yang tidak ada salurannya, kemudian kalau banjir bertanya ke pemkot,” ucapnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti berharap adanya Undang-Undang HKPD bisa dioptimalkan oleh pemkot untuk mengoptimalkan pola pembangunan keberlanjutan dari segala sisi.
“Masuknya PKB yang lebih besar sharing-nya lebih besar dari tahun sebelumnya karena adanya HKPD menjadi angin segar bagi pemkot, sehingga pendapatan mengalami kenaikan Rp1,2 triliun,” kata Reni.
Kendati demikian, Reni mengingatkan pemkot tak boleh terpaku pada persentase opsen pajak tersebut, tetapi juga memaksimalkan sektor pajak lainnya.
“Sektor pendapatan daerah yang belum maksimal, seperti potensi parkir yang besar. Selain itu juga menggenjot kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) supaya memberikan kontribusi maksimal,” tuturnya.(adv/hadi)












