“Posisinya itu bisa Rp1,2 triliun, naiknya dari sana. Kalau seandainya tidak masuk, tentu tidak berani menaikkan,” ujarnya.
Perubahan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Selama ini PKB dan BBNKB yang berada di dalam penanganan pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), nantinya dikelola oleh pemerintah tingkat kabupaten/kota. Regulasi itu berlaku pada Januari 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui bahwa proyeksi PAD Kota Surabaya Tahun 2025 sebesar Rp8 triliun atau bertambah Rp1,6 triliun dari 2024 yang sebesar Rp6,4 triliun.
Eri menyatakan PAD tersebut nantinya dialokasikan untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan.












