“Nanti kita akan cek, apakah hasil pengamatan empiris sesuai dengan dokumen juridis yang ada, setelah itu kami minta kepada Pemkot untuk melakukan teguran, kalau ditegur masih tidak mengindahkan, maka kami berharap dilakukan penindakan sesuai Perda, sehingga kita bisa melindungi masyarakat pengguna jalan di kota Surabaya dari dampak negatif operasional depo tidak berijin di kota Surabaya,” pungkasnya.(hadi)
Komisi A Desak Pemkot Pelototi Usaha Depo Peti Kemas di Surabaya



