Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Anik Maslachah mengatakan perda yang disahkan tersebut Ini menjadi rujukan bagi provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Timur, bahwa RPJPD ini nantinya akan dibreakdown ke rencana pembangunan jangka menengah DPRD-Pemprov Susun Arah Pembangunan Jawa Timur 20 Tahun Ke Depannya.
Ia menambahkan, RPJPD ini memang bisa jadi salah satu acuan. Sehingga, visi misi kepala daerah nantinya tidak boleh bertentangan. “Tentu ada ruang untuk local wisdom masing-masing kabupaten/kota, karena satu daerah dengan lainnya punya demografi dan karakteristik berbeda hingga fiskal berbeda,”katanya.
Seperti diketahui, Raperda RPJPD 2025 – 2045 ini merupakan usulan Pemprov Jawa Timur, yang pembahasannya diawali saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rapat Paripurna pada tanggal 10 Juni 2024 lalu. Proses pembahasan Raperda melalui tahapan yang panjang, mulai dari penyusunan dokumen sejak September 2023 hingga persetujuan bersama.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan pihaknya meyakini Raperda tersebut telah berproses melalui tahapan sesuai ketentuan berlaku. “Oleh karena itu ke depannya, saya optimis Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal dan tahapan sesuai peraturan dan perundangan,” ujar Adhy.



