Petugas akhirnya melakukan penyitaan. Ribuan barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke BPOM Surabaya. Di antaranya seperti botol plastik kemasan, pil dalam botol kaca dan lain-lain.
Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno menuturkan, semua obat-obatan tersebut termasuk kategori terlarang karena tidak memiliki izin edar.
“Karena ini belum ada izin produksinya sama izin edarnya kita sita semua. Pelanggaran UU kesehatan No 36, pasal 196 dan pasal 197,” ungkap Agung.
Sementara staf Bidang Pemeriksaan BPOM Surabaya, Nurma Yulis menjelaskan, temuan berawal saat kedatangan BPOM Surabaya ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan rutin. Saat dilakukan pemeriksaan, BPOM Surabaya menemukan adanya obat-obatan tradisional tanpa izin edar dan langsung melaporkan ke kepolisian.












