Sebenarnya, obat semisal PCC bukanlah termasuk kategori narkoba. Hanya dengan cara mencegah berbagai pihak saja bisa menjadikan daya tangkal. Maka dari itu pihak kepolisian menggunakan Undang-undang kepolisian untuk menangkalnya.
Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Kohar Hari Santoso berjanji bakal melakukan pencabutan izin apabila ditemukan ada apotik yang nakal. Ini menyangkut penjualan obat yang dinyatakan telah dilarang peredarannya. “Bila kedepan terbukti menjual, perizinannya kami cabut dan nanti kami evaluasi,”tegasnya.
Kepala BPOM Surabaya Hardaningsih mengatakan memastikan kandungan yang sama seperti di obat PCC tidak ditemukan di apotik di Jatim. Kendati demikian, pihaknya terus melakukan koordinasi dan pengawasan obat tersebut dengan Dinkes, serta stakeholder terkait agar obat PCC di Jatim tidak ditemukan.












