Menurutnya, perkara pidana kliennya harus ditunda karena adanya gugatan perdata yang saat ini sedang disidangkan di PN Surabaya.
“Tentu saja pemeriksaan perkara pidananya harus ditunda dulu, karena kami sedang mengajukan gugatan perdata yang saat ini juga sedang disidangkan,” katanya.
Saat ditanya perihal pengalihan status penahanan Henry, Sidik tak mau berkomentar banyak.
“Karena memang Pak Henry sakit jantung dan sudah sepatutnya penahanannya dialihkan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Henry J Gunawan dijerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari laporan notaris Caroline C Kalampung. Singkat cerita, kemudian Henry ditahan Kejari Surabaya saat proses pelimpahan tahap dua dilakukan. Henry pun menyakini kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa.(cn05)












