“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota,” ucap hakim Unggul Warso saat membacakan surat penetapan pengalihan penahanan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/9/2017).
Sebelum menangguhkan penahanan Henry, hakim Unggul juga menunda jadwal persidangan Henry hingga 25 September 2017 dengan agenda sidang putusan sela.
Sementara itu dalam nota repliknya, jaksa Ali menyatakan pihaknya menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Henry. Menurutnya, eksepsi tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara.
“Sehingga persidangan ini harus dilanjutkan ke pembuktian,” ucap jaksa Ali
Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum terdakwa Henry mengaku yakin eksepsinya akan diterima majelis hakim.












