Catatan ketujuh terkait keberadaan TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah). Menurut Menag, ke depan harus ada penegasan tentang siapa yang layak menjadi TPHD dan bagaimana tugas mereka bisa dioptimalkan.
Catatan kedelapan terkait jemaah yang belum diketahui keberadaannya. Menag minta agar proses sweeping dilakukan secara lebih maksimal, bila perlu hingga menjangkau rumah sakit jiwa dan tempat lainnya.
“Sweeping harus lebih menyeluruh. Satu jemaah itu artinya seluruh jemaah kita. Jangan terjebak pada kuantitas, tapi ini menyangkut keselamatan jiwa jemaah haji kita. Ini agar jadi perhatian serius,” tegasnya.
Catatan kesembilan tentang pembinaan ibadah. Masalah ini tidak hanya tentang waktu lempar jumroh, tapi juga yang terkait masalah perhajian lainnya.
“Terkait fiqih, tarikh, dan hikmah haji bisa diurai secara mendasar agar meminimalisir ketidakpahaman jemaah haji kita,” katanya.
Catatan terakhir terkait telaah regulasi. Ini penting untuk memastikan apakah ada regulasi yang sudah tidak relevan atau bahkan bertentangan dengan upaya peningkatan kualitas haji ke depan.
“Revisi regulasi, sejak Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpers, dan lainnya perlu dilakukan,” tandasnya. (CN01)












