Cakrawala NasionalIndeks

Gudang Obat Ilegal Senilai Rp 43,6 M di Banjarmasin Digerebek BPOM-Polisi

×

Gudang Obat Ilegal Senilai Rp 43,6 M di Banjarmasin Digerebek BPOM-Polisi

Sebarkan artikel ini
BPOM dan kepolisian saat menggerebek gudang obat ilegal di Banjarmasin.

“Padahal Carnophen telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2009 karena banyaknya kasus penyalahgunaan obat tersebut,” kata Penny.

Saat ini, BPOM sedang menggalang Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. Melalui gerakan ini diharapkan adanya komitmen dan keterlibatan lintas sektor terkait dalam memberantas masalah penyalahgunaan obat hingga ke akarnya.

“Masalah peredaran dan penyalahgunaan obat ini merupakan isu yang serius karena dampaknya bisa sampai merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kita harus bergerak bersama dan berkomitmen untuk mengatasinya,” kata Penny.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *