
Banjarmasin, Cakrawalanews.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) bersama tim kepolisian menggerebek sebuah gudang obat ilegal di di Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin. Gudang itu diketahui berisi 11 juta butir obat ilegal, termasuk obat daftar G (obat keras) yang sering disalahgunakan.
“Badan POM menemukan obat-obat yang sering disalahgunakan yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl sebanyak 436 koli atau sekitar 11.717.560 butir dengan nilai keekonomian mencapai 43,6 miliar rupiah,” kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2017).
Penggerebekan dilakukan pada Selasa 5 September sekira pukul 20.30 WITA. Temuan tersebut sudah diamankan oleh petugas Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin dan selanjutnya diproses secara pro-justitia oleh BBPOM di Banjarmasin.












