Cakrawala EkonomiIndeks

Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI

×

Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi saat acara peluncuran sekuritisasi aset di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

1. Reformasi peraturan perizinan berusaha.

Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku pada saat ini termasuk untuk UMKM.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, masing-masing melakukan penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti (baru) termasuk Perda.

Di mana memuat secara jelas mengenai standar pelayanan perizinan PTSP yang mencakup pelaku usaha yang eligible untuk mendapatkan perizinan, persyaratan, prosedur dan jangka waktu penyelesaian. Kemudian biaya penerbitan perizinan (PNBP atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah), kewajiban PTSP untuk memberikan perizinan apabila semua persyaratan telah lengkap dan benar.

Dalam hal persyaratan belum lengkap dan benar, PTSP wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan pembentukan layanan pengaduan, seluruh proses perizinan yang telah disempurnakan dilaksanakan dalam bentuk penggunaan teknologi informasi (online) termasuk pemanfaatan tanda tangan digital (digital signature).

2. Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission)

Pelaksanaan seluruh perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission).

Seluruh perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha tersebut wajib diharmonisasi dan distandarisasikan sesuai standar nasional maupun internasional. Sistem melakukan pemrosesan perizinan serta pengambilan keputusan secara tunggal (single and synchronous processing of data and information) serta proses manajemen koordinasi dan validasi sistem informasi perizinan secara elektronik antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan legalitas akses terkait perizinan.

Sistem nantinya akan terintegrasi dengan berbagai sistem pelayanan yang terkait dengan Single Submission, antara lain Nomor Induk Kependudukan (Kemendagri), pendirian badan usaha (Kemenkumham), Impor-Ekspor dalam Indonesia National Single Window (Kemenkeu), dan sistem dari kementerian/lembaga terkait lainnya. Data yang disampaikan dalam sistem dijamin keamanan dan kerahasiannya melalui Single Submission.

Uji coba Single Submission ditargetkan pada 1 Januari 2018 dan pelaksanaannya secara bertahap dimulai setelah uji coba berhasil dilaksanakan dan selambat-lambatnya pada Maret 2018. Seluruh proses Single Submission dan PTSP dilakukan dalam satu gedung.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *