Cakrawala EkonomiIndeks

Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI

×

Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi saat acara peluncuran sekuritisasi aset di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Presiden Jokowi saat acara peluncuran sekuritisasi aset di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Jakarta, Cakrawalanews.co – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Paket kebijakan ekonomi ini berisi upaya percepatan penerbitan perizinan usaha dari tingkat pusat hingga daerah.

“Kebijakan ini juga bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat acara peluncuran sekuritisasi aset di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Darmin menyadari, kondisi pelayanan saat ini belum optimal. Misalnya, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai pemberi izin dan belum melayani.

Di samping itu, beberapa indikator juga menunjukkan bahwa kinerja realisasi investasi, meski tumbuh tetapi masih di bawah target yang ditetapkan. Di antaranya realisasi investasi dunia ke Indonesia masih rendah (1,97%) dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar US$ 1.417,58 miliar.

Selanjutnya, capaian target rasio investasi sebesar 32,7% (2012-2016), di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 38,9% pada tahun 2019, realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan/komitmen investasi untuk Penanaman Modal Asing (PMA) 27,5% dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 31,8% (2010-2016), dan belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50% dibandingkan dengan Luar Jawa.

Paket kebijakan diluncurkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), dengan realisasi dalam dua tahap. Berikut rinciannya:

Tahap Pertama

1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end).

Satgas terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota. Tugasnya koordinasi untuk meningkatkan pelayanan seluruh perizinan yang menjadi kewenangannya (end to end). Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Nasional membentuk klinik penyelesaian hambatan, di antaranya yaitu Klinik Tata Ruang dan Kehutanan, Klinik Pertanahan, dan Klinik Ketenagakerjaan.

Satgas meliputi Leading Sector (utama) dan Satgas Supporting (pendukung). Satgas Leading Sector bertanggungjawab untuk melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas perizinan berusaha di sektornya (end to end) dan melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan berusaha di sektornya (end to end). Satgas Leading Sector pada kementerian/lembaga antara lain berada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *