Data DLH Surabaya selama tiga bulan terakhir tahun 2023 mencatat, pada bulan Oktober ada 37 KTP yang dilakukan penindakan. Kemudian bulan November ada 48 KTP dan Desember ada 29 KTP. Sementara data total di tahun 2023, ada sebanyak 334 KTP yang disita dan didenda oleh Tim Yustisi.
Dedik menyebut, para pelanggar yang tertangkap tangan kemudian ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Rata-rata, mereka didenda minimal Rp 75 ribu per orang. “Kalau itu untuk membuat unsur jera bagi masyarakat,” ujar Dedik.
Dedik mengungkap bahwa pelanggar yang terjaring yustisi berasal dari berbagai daerah, baik yang ber-KTP Surabaya maupun non-Surabaya. Kebanyakan mereka membuang sampah di jalan atau di tepi jalan. “Jadi, denda melihat jenis sampah yang dibuang (volume). Paling sedikit denda Rp 75 ribu,” tuturnya.
Menurut Dedik, operasi yustisi merupakan salah satu upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak buang sampah sembarangan. Selain itu, DLH Surabaya juga melakukan sosialisasi secara intens sebagai upaya mencegah warga membuang sampah sembarangan.












