Dedik mengungkapkan bahwa DLH Surabaya berencana mengusulkan perubahan Perda tentang pengelolaan sampah. Ia berharap, dengan perubahan Perda tersebut, bisa ada sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar buang sampah sembarangan. “Untuk total pendapatan 1 tahun (2023) dari Operasi Yustisi sebesar Rp 29 juta,” pungkas dia. (hadi)
Perilaku Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bikin Elus Dada, Tahun 2023 Ratusan Pelaku Telah Ditindak












