Cakrawala EkonomiHeadlineIndeks

Pengusaha Hiburan Minta Penurunan Pajak

×

Pengusaha Hiburan Minta Penurunan Pajak

Sebarkan artikel ini

Menanggapi hal ini, Adi Sutarwiyono wakil ketua Pansus mengatakan  pengawasan dan perizinan yang diberikan Pemkot Surabaya harus lebih ketat. Sehingga tidak ada kejadian sebuah tempat karaoke yang memiliki dua izin sekaligus sebagai karaoke keluarga dan dewasa.

“Pasal yang dipakai untuk pengenaan pajak terhadap karaoke keluarga ini dulunya mungkin pasal geregetan. Kenapa kok sama pajak karaoke keluarga dengan dewasa atau eksekutif sebesar 35 persen, padahal jelas berbeda. Tapi saya tidak ingin satu tempat punya dua izin sekaligus hanya untuk akal akalan jam buka. Saya kira izin dan pengawasan harus lebih ketat,” ujar politisi PDIP ini.

Hal yang sama disampaikan oleh anggota Pansus Hj. Lutfia. Tempat karaoke harus konsisten dengan izin yang didapat. Bahkan kalau punya izin dua maka tempat harus berbeda. “Karaoke keluarga harus bebas dari miras dan purel. Sebagai tempat hiburan keluarga dua hal itu harus diterapkan,” ujarnya.

Sementara Herlina selaku Ketua Pansus mengatakan akan menampung aspirasi para penyelenggara tempat karaoke keluarga ini. Pansus selanjutnya masih akan membicarakan masalah ini.

Karaoke keluarga dengan dewasa selama ini  beda fasilitas yang diberikan kepada pengunjung. Namun keduanya dikenakan pajak yang sama sebesar 35 persen. “Kalau karaoke dewasa itu menyediakan pemandu lagu (purel) sedangkan karaoke keluarga tidak. Itu yang membedakan,” ujar Fauzi M. Yos dari Disparta Kota Surabaya.(hdi/cn03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *