Menurut Syarif, beberapa yang ditangkap, termasuk penyelenggara negara saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Rencananya, KPK menggelar konferensi pers setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan.
“Sesuai KUHAP, ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status,” kata Syarif.
Sementara itu, Kemenhub membenarkan adanya OTT oleh KPK terhadap pejabatnya. Bahkan, Kemenhub menyebut ada ruangan yang disegel KPK. Yakni, ruangan seorang Direktur Jenderal (Dirjen).
“Ada penyegelan. Tapi hanya di ruang Pak Dirjen aja,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemenhub, Hengky Angkasawan, Kamis (24/8/2017).



