“Penggeledahan pada Sabtu (19/8) di gudang milik Sdr S di kecamatan Benowo, SUrabaya. Diduga gudang digunakan tersangka S sebagai tempat penyimpanan bibit wortel yang diimpor secara ilegal dengan cara dimasukkan ke dalam koper oleh S dan dibantu oleh NFS,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, Selasa (22/8/2017).
Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan impor bibit wortel ilegal sebanyak dua kali yakni pada 19 April 2017 sebanyak 50 roll. Kemudian yang kedua pada 19 Mei 2017 sebanyak 120 roll untuk dibudidayakan di Banjanegara, Jawa Tengah dan Batu, Malang, Jawa Timur.












