“Jadi bisa dideteksi berapa kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir per harinya, karena pengguna jasa layanan parkir sudah membeli tiket voucher terlebih dahulu,” ucapnya.
Skema pembayaran baru itu juga dinilai Baktiono memberikan rasa keadilan, sebab pembagian hasil parkir antara Dishub Surabaya dan para juru parkir juga turut ditingkatkan.
Jika sebelumnya juru parkir mendapatkan pembagian sebesar 20 persen, saat ini mereka bisa mendapatkan persetase 35 persen dan lima persen lainnya untuk kepala pelataran (katar).
“Jukir bisa mengambil fee-nya di bank yang bekerja sama dengan pemkot,” katanya.



