Selain itu, Komisi C telah melakukan pembahasan Perda tentang Perubahan Dana Cadangan Pilgub. Dimana tahun 2023 ini, sudah bisa cair untuk digunakan memulai tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur September 2024 mendatang. “Tentunya dengan adanya perda dana cadangan Pilgub 2024 bisa digunakan lebih awal, agar pelaksanaan Pilgub 2024 nanti berjalan lancar dan berdampak pada kesejahteraan ekonomi Masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (Caa)
Ketua Komisi C : Selama 2023 Terbanyak Selesaikan Peraturan Daerah
Panca2 min baca












