“Pada Tahun 2025 nanti, pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor yang biasanya mayoritas untuk Pemprov, mulai 2025 akan dibalik komposisinya dengan Pemerintah Kabupaten/kota, maka pemprov harus segera mencari alternatif lain,” jelas Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur ini.
Dengan adanya perda tersebut, maka Komisi C bisa melakukan antisipasi supaya pendapatan Pemprov Jatim tidak turun terlalu drastis. “Kalau pendapatan turun, maka berpengaruh pada APBD provinsi Jawa Timur dan pastinya berdampak pada program-program kemasyarakatan yang biasanya sudah kita lakukan dengan baik,” terang politisi Dapil Madura ini.












