“Untuk menarik investasi, maka yang pertama adalah perizinan harus cepat. Kedua, harus ada kepastian waktu dan kepastian syarat. Dan yang ketiga, saya menghapus banyak syarat,” paparnya.
Sebab, menurut dia, perizinan adalah sebuah janji. Maka dari itu, pengawasan yang justru seharusnya diperkuat dan bukan syarat yang diperbanyak. “Setelah izin keluar, pengawasannya diperkuat. Jadi bukan persyaratannya banyak, tapi pengawasan tidak dilakukan,” tegasnya.
Oleh sebabnya, pada tahun 2024, Pemkot Surabaya akan mengubah sistem perizinan. Pengurusan perizinan nantinya akan digabung menjadi satu di DPMPTSP Surabaya. Dengan begitu, tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan di masing-masing Perangkat Daerah (PD).
“Saya berharap dengan kemudahan (perizinan) investasi ini, maka orang akan semakin meletakan investasinya di Surabaya dan pemerintah harus hadir di sana,” pungkasnya.



