cakrawalanews.co,- Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi mengatakan bahwa pada Pemilu Tahun 2024, alat peraga kampanye (APK) boleh diletakkan dimanapun, asalkan ada izin dari pihak yang berkaitan dan tidak pada tempat yang dilarang.
“Jadi misal nanti mau pasang alat peraga kampanye di salah satu tempat yang ada rumahnya. Nah nanti tim kampanye harus izin sama yang punya rumah, sama izin juga ke KPU setempat,” ungkap Subairi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya saat Media Gathering dengan Tema Tahapan Pemilu 2024 di Hotel Amaris Surabaya, Kamis (30/11).












