“Nah, pembebasan lahan ini yang harus dilakukan Pemkot Surabaya,” jelas Agung.
Dirinya menerangkan, untuk membangun underpass A. Yani persoalan pembebasan lahan warga dihandle APBD Pemkot Surabaya, selebihnya APBN yang menanggung.
Namun sekali lagi kami tegaskan, kata Agung, tahun 2024 pembebasan Persil warga di bundaran Dolog A. Yani harus terlaksana.
Ia kembali menjelaskan, sebelumnya dari hasil pembicaraan Pemkot ke DPRD Kota Surabaya, bahwa ada APBN yang memberikan ruang ke Pemkot untuk menggarap underpass di Jalan A. Yani guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalan tersebut.
Hanya saja, tambah Agung, ada lahan warga ditengah-tengah bundaran Dolog jalan A. Yani yang harus dibebaskan untuk keperluan proyek underpass.












