Hal itu dikatakannya, juga yang mengakibatkan pedestrian Jalan Keputran menjadi kotor.
“Kenapa kita harus ditindak? Karena bongkar muat di luar itu membuat area di luar menjadi kotor, bekas-bekas dari bongkar muat itu. Yang kedua kemudian, itulah yang mensuplai kepada pedagang (PKL) di luar pasar,” tegasnya.
Di samping menindak kendaraan yang melakukan bongkar muat liar, Pemkot Surabaya juga akan melakukan operasi yustisi kepada orang-orang yang ada di dalam Pasar Keputran. Rencananya, operasi yustisi akan digelar pada Rabu, 23 Agustus 2023.



