Kendati demikian, pria anggota Fraksi Partai Gerindra Jatim itu mengaku adanya uji materi pasal UU Pemilu merupakan bagian dari otokritik bagi parpol, karena sistem pemilu saat ini memang masih ada kekurangan atau belum sempurna dan UU juga memberikan ruang bagi parpol untuk mengevaluasi. “Saya juga punya catatan, parpol dalam menjalankan peran dan fungsinya harus lebih baik. Sebab tidak ada lembaga lain yang diberikan UU peran sebesar itu kecuali parpol. Terutama dalam menyiapkan calon pemimpin juga harus mendengarkan harapan, keinginan, koreksi dan juga kritik dari masyarakat, agar yang tampil sebagai calon wakil rakyat adalah orang-orang yang benar benar capable,” kata Sadad.
Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024. Anwar Sadad : Mahkamah Konstitusi Selamatkan Demokrasi Indonesia












