Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Sebab dengan putusan perkara No.114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tahun 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proposional terbuka atau seperti pemilu tahun-tahun sebelumnya.
Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024. Anwar Sadad : Mahkamah Konstitusi Selamatkan Demokrasi Indonesia












