Dimana lanjut Anas, Pemkot telah memberikan kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi di Surabaya dengan kemudahan perizinan yang sudah berbasis digital. Sehingga lebih mudah, cepat dan dengan biaya yang transparan, sesuai dalam Perda.
“Kemudahan ini harus dimanfaatkan oleh para investor. Pemkot Surabaya dan DPRD berkomitment untuk mendorong iklim usaha di kota Pahlawan ini tumbuh dan sehat. Ini penting, karena pertumbuhan dunia usaha, harus berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Surabaya,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk diketahui bahwa, Cafe Lawson di Jl. Embong Malang resmi beroperasional sejak awal April 2023. Namun, dalam kegiatannya tersebut Cafe Lawson didapati jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimilikinya tidak sesuai dengan peruntukan, atas temuan tersebut Komisi B menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak pengelola Lawson dan para OPD terkait, Kamis (08/06/2023).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut pihak DPRKPP mengaku telah melayangkan surat peringatan hingga surat Bantib. Hingga pada Rabu, (14/06/2023) Satpol PP melakukan penutupan.












