Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Cafe Lawson Embong Malang Ditutup, Komisi B akui kinerja OPD Pemkot Surabaya

×

Cafe Lawson Embong Malang Ditutup, Komisi B akui kinerja OPD Pemkot Surabaya

Sebarkan artikel ini
Tutup - Cafe Lawson nampak tak beroperasional setelah ditertipkan Satpol PP memasang Satpol PP line pada akses masuk cafe Lawson di jalan Embong Malang
Tutup - Cafe Lawson nampak tak beroperasional setelah ditertipkan Satpol PP memasang Satpol PP line pada akses masuk cafe Lawson di jalan Embong Malang

Surabaya, cakrawalanews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Rabu (14/06/2023) melakukan penutupan terhadap tempat usaha cafe Lawson yaang berada di kawasan Jalan Embong Malang Surabaya dengan memasang tanda pelanggaran dan segel Satpol PP line disepanjang akses masuk cafe Lawson.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto mengatakan, penutupan dilakukan atas permintaan bantuan penertiban (Bantib), dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

“IMB nya rumah tinggal namun peruntukannya sebagai tempat usaha. Ini melanggar Perda nomor 7 tahun 2009, tentang Ijin Bangunan. Selama tidak punya IMB untuk usaha ya tidak boleh beroperasi,” tegasnya ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Rabu (14/06/2023) Sore.

Eddy menambahkan, Cafe Lawson boleh menjalankan usaha kembali kalau sudah memiliki IMB sesuai peruntukkan. Yaitu sebagai tempat usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *