“Kalau sudah punya IMB tempat usaha. Nanti mereka bisa mengajukan pembukaan segel, melalui DPRKPP, yang kemudian diteruskan ke kita. Tapi sebelumnya kita akan cek dulu untuk memastikan,” jelasnya.
Komisi B DPRD Kota Surabaya mengapresiasi dan mengakui kinerja pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan (DPRKPP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait lainnya atas upaya penindakan yang cepat dan tegas terhadap temuan dari Komisi B tersebut
“Dalam kasus ini, Dinas dan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya on the track dalam menegakkan peraturan daerah. Kita berharap tindakan serupa juga dilakukan terhadap tempat-tempat usaha lainnya yang tidak taat aturan,” tegas Anas Karno.
Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, kasus Cafe Lawson Embong Malang, menjadi contoh untuk para pelaku usaha di Surabaya agar dalam menjalankan usahanya haruslah mentaati aturan yang ada.












