Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Karyawan di Surabaya wadul ijazahnya ditahan mantan perusahaan, Komisi B minta Disnaker lakukan pendampingan

×

Karyawan di Surabaya wadul ijazahnya ditahan mantan perusahaan, Komisi B minta Disnaker lakukan pendampingan

Sebarkan artikel ini
Jesica Felania saat diwawancarai media
Jesica Felania saat diwawancarai media

Setelah keluar dari tempat kerjanya, Jesica meminta ijazah S1 miliknya yang disimpan pihak perusahaan. Namun, alih-alih untuk membayar biaya training oleh perusahaan Jesica malah disuruh membayar uang sebessar Rp. 25 juta rupiah.

“Namun untuk mengambil ijasah, saya harus membayar Rp 25 juta, dengan alasan sebagai biaya pengganti training dan lain-lain. Padahal training itu hanya seminggu dan berlangsung di kantor. Kok bisa sebanyak itu,” ujar alumni Universitas Widya Mandala tersebut.

Hingga, kasus ini dilaporkan Jesica ke DPRD Surabaya dan Disnaker Kota Surabaya. “Saya sekarang sudah bekerja ditempat lain, menggunakan simpanan fotocopy ijasah yang dilegalisir Universitas. Sedangkan ijasah asli saya masih ditahan PT ABC,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi permasalah yang dialami Jesica, Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, berdasarkan pernyataan dari Disnaker Kota Surabaya, ijazah merupakan dokumen yang melekat kepada yang mempunyainya, seperti KTP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *