Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Karyawan di Surabaya wadul ijazahnya ditahan mantan perusahaan, Komisi B minta Disnaker lakukan pendampingan

×

Karyawan di Surabaya wadul ijazahnya ditahan mantan perusahaan, Komisi B minta Disnaker lakukan pendampingan

Sebarkan artikel ini
Jesica Felania saat diwawancarai media
Jesica Felania saat diwawancarai media

“Sedangkan dari pihak perusahaan mengatakan bahwa menjadikan ijasah karyawan sebagai jaminan merupakan aturan internal mereka. Tapi yang disayangkan adalah kalau hal itu sudah dilakukan perjanjian, pihak karyawan tidak mendapatkan salinan surat perjanjian tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Legislator Fraksi PDIP Surabaya itu menambahkan, perkara ini akan diselesaikan secara internal dahulu.

“Mantan karyawan yang merasa dirugikan ini akan didampingi Disnaker Kota Surabaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal dahulu. Tanpa harus menebus ijasah. Namun kalau tidak kunjung selesai, dewan akan menggelar RDP lagi, mengundang kepolisian. Karena diduga sudah menjurus kearah pidana,” terang Anas Karno.

Anas kembali mengatakan, kasus seperti ini bisa jadi banyak dialami oleh karyawan di perusahaan-peruhaan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *