“Ini kan sangat merugikan karyawan. Ketika mereka ingin berkembang di tempat lain atau tidak betah di tempat kerjanya, akan tersandera. Karena ijazah mereka dijadikan jaminan, dan untuk mendapatkannya harus menebus dengan uang yang sangat besar,” pungkasnya.
Karyawan di Surabaya wadul ijazahnya ditahan mantan perusahaan, Komisi B minta Disnaker lakukan pendampingan











